Rabu, 09 November 2016

Jenis Badan Usaha TI

Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia memiliki berbagai jenis sumber perekonomian yang menjadi roda kehidupan masyarakat. Salah satunya melalui badan usaha yang terdapat di Indonesia. Banyak jenis badan usaha, termasuk di bidang TI. Untuk mengenal lebih dalam mari kita simak ulasannya di bawah ini :

Bentuk-bentuk Usaha di Indonesia

Di Indonesia ada banyak jenis badan usaha yang dibentuk, di antaranya :

1. Perusahaan Perseorangan

Badan usaha jenis ini adalah badan usaha yang ditangani oleh satu orang. Bisa dikatakan manajer direkturnya adalah sang pemilik sendiri sehingga tanggung jawabnya tidak terbatas. Modal yang digunakan untuk jenis perusahaan ini juga tidak terlalu besar serta pengelolaannya terbatas atau sederhana.

2. Koperasi

Badan usaha jenis ini adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Tentu dari asas itulah koperasi sangat mengutamakan kepentingan anggotanya. Modal dalam koperasi tidak besar (terbatas) serta daya saingnya lemah.

3. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Badan usaha jenis ini adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh pemerintah. Stasus pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Sampai sekarang ada tiga bentuk badan usaha BUMN yaitu :

a) Perjan

Perjan merupakan bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga fokus utama untuk melayani masyarakat. Contohnya PT. KAI (Kereta Api Indonesia).

b) Perum

Perum hampir sama dengan perjan, namun berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus pegawai negeri. Saat ini perum dimiliki oleh publik dan berganti menjadi Perseo

c) Persero

Perseo berorientasi pada profit sekaligus mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat. Contohnya adalah PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).

4. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Badan usaha jenis ini adalah badan usaha yang didirikian dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. BUMS mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Ada beberapa jenisnya berdasarkan badan hukum, antara lain :

a) Firma (Fa)

Firma didirikan oleh dua orang atau lebih di mana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modalnya didapat dari anggota pendiri serta laba atau keuntungannya dibaikan kepada anggotanya dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

b) CV (commanditaire vennootschap) atau Persekutuan Komanditer

CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berdasarkan sikap saling percaya. Bisa dikatakan CV dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun minim modal. Ada dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif (pemimpin atau penjalan perusahaan) dan sekutu pasif (hanya menanam modal).

c) PT (Perseroan Terbatas)

PT merupakan perusahaan yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan. Karena berbagai alasan tersebut jenis ini sangat diminati banyak pengusaha. 

d) Yayasan

Yayasan adalah salah satu badan usaha. Jenis ini tidak bertujuan mencari untung namun lebih kepada kepentingan sosial dan berbadan hukum.

Prosedur dan Legalitas Pendirian Usaha

Untuk membangun sebuah badan usaha diperlukan beberapa hal sebagai persyaratan dan legalitas usaha tersebut. Prosedur dan legalitasnya adalah sebagai berikut :

1. Tahap Pengurusan Izin Pendirian

Sebuah perusahaan yang ingin didirikan, terutama yang berskala besar, tentu membutuhkan izin sebagai pengakuan bahwa perusahaan tersebut telah berdiri. Izin tersebut akan diajukan kepada pemerintah yang berwenang. Untuk tahap ini dibutuhkan izin prinsip berupa izin sementara, izin tetap, dan izin perluasan. Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain :
- Tanda Daftar Perusahaan
- NPWP
- Bukti Diri

Ada beberapa jenis izin lain yang dibutuhkan seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin domilisi, izin gangguan, dan sebagainya.

2. Tahapan Pengesahan menjadi Badan Hukum

Meski tidak semua diharuskan berbadan hukum, sejatinya setiap usaha berskala besar perlu izin hukum agar mengikuti aturan hukum yang berlaku. Dasar dari hukum yang digunakan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

3. Tahapan Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani

Usaha yang didirikan dikelompokkan ke dalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalankan. Izin pada tahap ini diurus oleh setiap departemen sesuai jenis kegiatannya.

4. Tahapan Mendapat Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain.

Pada tahap ini, setiap kaitan dengan departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Selain itu departemen lain yang bersinggungan dengan operasional juga perlu memberikan izin.

Contoh Dokumen Legal untuk Pendirian Perusahaan

Ini adalah contoh beberapa dokumen legal untuk pendirian perusahaan :

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


TDP (Tanda Daftar Perusahaan)


SIUI (Surat Izin Usaha Industri)


SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)


Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)


Cara Mendapatkan Proyek TI melalui Tender

Ada banyak cara mendapatkan suatu proyek TI, salah satunya adalah melalui tender. Ketika suatu perusahaan ingin mendapatkan suatu proyek, perlu disiapkan beberapa hal. Langkah-langkah untuk cara mendapatkan proyek tersebut melalui tender antara lain :

1. Mempersiapkan perusahaan yang ingin digunakan untuk mengikuti tender (CV yang ingin menjual produk TI nya).

2. Mengurus berbagai macam dokumen syarat tender seperti NPWP, SIUP, SKDP, dan sebagainya.

3. Mencari infomasi sebanyak mungkin tentang berita tender melalui koran, website, atau lembaga pengadaan lelang.

4. Membaca dan memeriksa dengan teliti persyaratan yang harus disediakan.

5. Mengikuti jadwal tender dengan baik.

6. Bermain dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender, dan sebagainya.

7. Menghindari perbuatan yang melanggar hukum.

8. Mengajukan harga penawaran di bawah dan mendekati harga tender (jangan lebih tinggi atau terlalu rendah).

9. Menjaga hubungan baik dengan supplier dan pedagang barang atau jasa.

10. Jika terpilih maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah disepakati agar nama baik dan berpotensi menang di-tender berikutnya.


Referensi :

http://www.eduspensa.com/2015/12/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://dhitaaa.blogspot.co.id/2012/10/prosedur-pendirian-usaha.html
http://wawanhermawan74.blogspot.co.id/2013/11/contoh-dokumen-legal-aspek-pendirian.html
https://anisahicha.wordpress.com/2013/11/01/strategi-mendapatkan-proyek-ti-melalui-tender/